PENGUMPULAN LAPORAN KKN 42 TH 2016
Laporan yang wajib dikumpulkan berjumlah empat jilid dengan rincian sbb;
1. Kepala Desa sebanyak 1 buah
2. Ketua Posdaya sebanyak 1 buah
3. DPL sebanyak 1 buah (jika minta)
4. LP3M sebanyak 1 buah dan Softcopy Laporan (dalam tiga folder; bagian pendahuluan, bagian isi, dan bagian penutup)
Laporan sebelum diacc LP3M tidak boleh dijilid
Penerimaan Laporan sebagai syarat pengambilan Nilai dan Sertifikat sesuai ketentuan berlaku.