PENGUMPULAN LAPORAN KKN 42 TH 2016

Laporan yang wajib dikumpulkan berjumlah empat jilid dengan rincian sbb;

1. Kepala Desa sebanyak 1 buah

2. Ketua Posdaya sebanyak 1 buah

3. DPL sebanyak 1 buah (jika minta)

4. LP3M sebanyak 1 buah dan Softcopy Laporan (dalam tiga folder; bagian pendahuluan, bagian isi, dan bagian penutup)

Laporan sebelum diacc LP3M tidak boleh dijilid

Penerimaan Laporan sebagai syarat pengambilan Nilai dan Sertifikat sesuai ketentuan berlaku.