Insentif Publikasi Karya Ilmiah Dosen Semester Gasal Tahun Akademik 2024-2025
Keterangan:
1. Diserahkan ke LPPM dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran/biaya publikasi yang telah dikeluarkan.
2. Bagi pengusul yang tidak mengumpulkan beserta lampiran yang dimaksud, maka penerimaannya akan masuk ke dalam komponen obyek pajak PPh Pasal 21.