Syarat Pendaftaran Hak Merk

1. Etiket/Label Merek, beserta deskripsi (jenis huruf/font, ukuran huruf, arti warna, deskripsi merk) dalam format jpg
2. Tanda Tangan Pemohon (softfile) format jpg
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
5. Scan Identitas Pemohon (memuat alamat lengkap jalan dan kode pos)
6. NIB
7. email
8. jenis produk yang akan didaftarkan (misal: Bakso sapi, bakso ayam, tahu bakso, dsb)